Proses pendaftaran NPWP secara online
Ternyata mudah mendaftar NPWP secara online dan gratis ,proses pendaftaran perpajakan ini telah saya lakukan secara online dan pada kesempatan kali ini saya akan share ke teman teman bloger blumbungan kali aja ada yang pengen mendaftar kan diri untuk mendapatkan kartu npwp , bagi teman teman yang sibuk dan tidak punya waktu yang banyak untuk mengurus kartu npwp mendaftar secara online adalah cara yang paling cocok buat yang super sibuk dalam sehari harinya oya main juga ke blog baru admin yaitu blogger madura di www.dusblb.eu.org
baca juga : cara mendapaikan domain eu.org gratis selamanya
Ada beberapa cara untuk mendapatkan kartu NPWP
1. datang langsung ke kantor layanan pajak /kp2kp terdekat di daerah masing masing.
cara ini tidak cocok buat orang orang yang sehari harinya sibuk /tidak punya waktu , karena harus meluangkan waktu datang ke kantor pajak dan masih harus antri yang bisa berjam jam dikantor itu (itu alasannya sampai saat ini saya belum mempunyai kartu npwp )
2. kirim lewat pos dengan mengirimkan formulir pendaftaran dengan melampirkan dokumen yang di syaratkan ke kkp/kp2kp ke alamat kantor pajak di tempat /di daerah anda atau bisa juga di kirim ke kantor pusat
3. Mendaftar secara online melalui website resmi e-registration derektorat jendral pajak .dan cara ini yang paling praktis dan saya melakukan pendaftaran dengan cara ini. tinggal isi formulir pendaftara dan tinggal diisi dengan data lengkap pribadi anda.tidak perlu ngantri berjam ajm dan tidak perlu keluar rumah . buat anda yang ingin mendaftar secara online silahkan masuk https://www.pajak.go.id lalu klik tombol daftar
Cara daftar npwp online
perhatikan yang saya kasih lingkaran merah ,ada beberapa link/tombol untuk kalian klik .ada baiknya sebelum mendaftar anda cek terlebih dahulu no nik ktp anda apakah sudah terdaftar npwp apa tidak , tinggal klik cek npwp lalu masukkan no ktp anda,maka anda akan mengetahui hasilnya .jka masih belum terdaftar silahkan klik tombol daftar
masukkan alamat email aktif anda dan masukkan kode ke amanan setelah itu klik tombol daftar. lalu periksa email anda di bagian kotak masuk/inbox lalu klik link verifikasi email yang ada di inbok tersebut maka anda akan di bawa kehalaman formulir isi semula kolom yang disediakan dengan lengkap dan benar
sesuaikan saja dengan data anda jka sudah klik tombol next dan tinggal di isi saja sesuai data di KTP anda di halaman wajib pajak tersebut lalu seterusnya tiggal klik next next saja sampai semua data anda isi karena semua orang beda beda pekerjaannya,penghasilannya dll ,jadi sesuaikan dengan data kalian masing masing , anda akan melewati beberapa halaman dalam tahap ini tiap halaman ada tombol next/lanjutkan dan tombol kembali . jika semuanya sudah selesai pada halaman ahir adalah halaman pernyataan seperti gambar berikut ini
setelah semua anda konfirmasi dan klik tombol simpan maka data lengkap anda akan muncul di halaman berikutnya ,pada halaman tersebut ada dua tombol yaitu tombol minta token dan kirim pendaftaran ,klik tombol tersebut untuk token biasanya akan di kirim ke email atau no telpon yang terdaftar ,token tersebut adalah sebuah 9digit yang harus anda masukkan ke halaman tersebut untuk mengkonfirmasi pendaftaran . masukkan 9digit token tersebut lalu klik tombol kirim pendaftaran.
dengan begitu pentaftaran npwp anda sudah selesai dan data anda akan di kirim ke email anda, periksa kotak masuk email anda kembali contohnya seperti gambar ini
selamat anda sudah mempunyai kartu NPWP dengan cara mendaftar secara online. kantor pajak pusat akan mengirim data npwp anda ke kantor di daerah anda dan kantor pajak di daerah anda akan mengirim kartu npwp anda ke alamat yang tertera pada npwp yang anda daftarkan. anda tinggal tunggu kartu npwp anda datang kerumah anda.. mantap kan??? hehehe oke semoga postingan ini bermamfaat buat anda yang kesulitan dalam mengurus kartu npwp. sampai jumpa di postingan berikutnya ..wassalaaamm